TULANG BAWANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Melalui Dinas Kesehatan Melakukan Kegiatan Mensosialisasikan Peraturan Daerah ( Perda ) No.6 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kampung
kecamatan Penawar Aji Dan Rawa Pitu. (8/10/2019)
“Usai Sosialisasi KTR Poto Bersama Perserta Sosialisasi KTR di Penawar Aji ( Amco )
Usai Sosialisasi KTR Poto Bersama Perserta Sosialisasi KTR di Penawar aji
Dalam Kesempatan Sosialisasi Ini Di Hadiri Oleh Plt.Dinas Kesehatan Tulang Bawang Fatoni,s.kep.MM, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Tulang Bawang Feriany.Said,skm,M.kes, Camat Penawar Aji dan Rawa Jitu,Kepala Kampung,Tokoh Masyarakat,Kepala Sekolah Maupun Pelajar.
Untuk Di Ketahui Sosialisasi Ini Seperti Yang Di Jelaskan Oleh Fatoni Plt. Kepala Dinas Kesehatan, “sebelum di Berlakukan, Perda KTR Terlebih Dahulu akan di Buatkan Peraturan Bupati (Perbup) Sebagai Aturan Turunan Perda No 6 tahun 2019.
Perbup ini di Perlukan Untuk Mengatur Teknis Penerapan Perda KTR,Seperti’ misalnya, di Lingkungan Perkantoran dan Sarana Umum Wajib di Sediakan Tempat Khusus Merokok. Untuk tempat lain seperti Fasilitas Kesehatan, Sekolah, Tempat Anak Bermain, Rumah ibadah, Angkutan Umum, dan Fasilitas Olahraga Wajib Bebas Asap Rokok,” Terangnya.
Perda KTR di harapkan Menjadi Salah satu Upaya Dalam Mendukung Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang Saat ini Tengah di Rancang.
Fatoni mengungkapkan, di Dalam Perda KTR juga di Atur Soal Denda bagi Orang atau individu yang Melanggar. Seperti akan di Kenakan Sanksi Pidana Kurungan Selama Tiga Hari dan atau Denda Sebesar Rp50 ribu yang Telah Diatur Dalam Pasal 16.
Dalam pasal 17 juga di Tegaskan Sanksi Kurungan selama Tiga Hari dan atau denda Sebesar Rp500 ribu bagi Orang atau Badan yang Menjual atau Mempromosikan atau Sejenisnya Produk Rokok di Dalam (KTR) Kawasan Tampa Rokok” jelasnya.
(dbs)