TULANG BAWANG LAMPUNG-Polsek menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil menangkap FC(23),yang merupakan salah satu dari dua pelaku curat(pencurian dengan pemberatan)di Universitas yang ada di kabupaten Tulang bawang.
Kapolsek Menggala iptu Zulkifli mewakili kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SiK,MH Mengatakan,pelaku di tangkap hari jumat,(24-4) Sekira pukul 17:30 WIB, saat sedang melakukan aksinya di salah satu ruangan Universitas Megou Pak Tulang Bawang.
“FC yang berprofesi pemulung,merupakan warga kampung Gunung Sakti,kecamatan Menggala,Kabupaten Tulang Bawang”,Ujar Iptu Zulkifli, sabtu (27-4).
Aksi kejahatan yang di lakukan oleh pelaku FC bersama dengan rekan nya A yang sekarang masuk DPO(daftar pencarian orang),terjadi hari jumat(26-4), sekira pukul 16:00 WIB.
Mereka mencuri kusen pintu dan jendela yang terbuat dari alumunium yang terpasang di dinding gedung Universitas dengan cara di pukul menggunakan balok kayu sepanjang 2 meter dan sajamsajam (senjata tajam) jenis golok.
Saat sedang melakukan aksinya,petugas kami yang sedang melakukan patroli rutin hunting pencegahan C3 (curat,curan,curanmor), mendengar aktivitas yang mencurigakan yang ada di dalam Gedung Universitas.
” Saat petugas masuk kedalam gedung, salah satu pelaku yang beranisial A yang melihat kedatangan petugas langsung kabur melarikan diri,Sedangkan pelaku FC berhasil di tangkap berikut BB(Barang bukti),Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Menggala untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap iptu Zulkifli.
Dalam perkara ini,petugas berhasil menyita BB berupa 70 potong kusen alumunium yang di taksir seharga Rp.30 juta,sepada motor Suzuki Shogun merah hitam list merah tanpa plat nomor dan sajam jenis golok warna hitam.
Pelaku saat ini sudah di tahan di mapolsek Menggala dan akan di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan pemberatan.diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun (rilise)
#Polda lampung #Polres Tulang Bawang,(Biro),(dul)