PESISIR BARAT, – Anggota DPRD Pesisir Barat asal Fraksi Demokrat April Lizwar dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Lampung pada Kamis 05/12/2018 yang lalu terkait dugaan UU ITE.

April dilaporkan oleh anggota DPRD Pesibar asal Fraksi Gerindra Martin Sofian atas dugaan perkara UU ITE sesuai laporan kepolisian :LP/1855/XII/2018/SPKT tertanggal 6 Desember 2018.

Pengacara hukum Martin, Hermawan mengatakan,  April diduga telah menyebarkan rekaman tanpa izin percakapan antara Martin dengan si terlapor.

“Martin mengetahui rekaman itu dari Mega Mustika (anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar) yang menurut Mega rekaman tersebut berasal dari salah satu group WA,” terang Hermawan, Kamis (13-12).
Hermawan meminta, kepolisian melakukan penyeledikan atas kasus tersebut untuk membersihakan nama pelapor.

“Kami meminta polisi melakukan penyeledikan atas kasus tersebut, karena akan merusak nama baik klien kami,” pungkasnya.

Laporan        : Darmawan
Sumber : Humas Lambar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here