Tulang Bawang, pikiran cendekia – Ramai menjadi perbincangan dikalangan karyawan PT HIM dan masyrakat umum, bahwa PT HIM salah satu perusahaan perkebunan karet di kabupaten :tulang bawang dan tulang bawang barat akan dialihkan atau dijual kepada perusahaan lain.
Isu yang berkembang tersebut membuat Chandra Hartono selaku kuasa/tim advokasi pemohon eksekusi langsung bereaksi dan mengambil sikap ia mengatakan kepada wartawan saya sudah mendapatkan informasi dari karyawan PT HIM sendiri yang meminta namanya dirahasiakan bahwa PT HIM akan dialihkan ke perusahaan lain atau dijual dan akan dialih pungsikan menjadi perkebunan tebu, menyikapi hal tersebut saya akan segera buat agenda musyawarah dengan para warga guna menentukan langkah dan upaya hukum.
Pria yang sangat gigih memperjuangkan nasib masyarakat dan tidak pernah gentar menghadapi resiko demi membela kepentingan umum serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang tak asing lagi dikalangan wartawan dan instansi/istitusi penegak hukum karena aksinya yang tiada henti melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Hartono mengatakan saya sudah membuat surat yang akan saya tujukan kepada seluruh lembaga tinggi negara hingga Presiden RI dan mengajak warga berdoa supaya PT HIM maupun oknum yang melindungi PT HIM sadar dan segera bertobat kepada allah swt/tuhan yang maha esa, seandainya saya mengetahui alamat allah swt/tuhan yang maha esa pasti saya laporkan juga tetapi saya buka di google tidak saya temukan maka saya mengajak warga berdoa saja dengan penuh harapan dan saya yakin serta optimis pasti dikabulkan, ucap Hartono berapi-api.
Lanjut Hartono saya menuntut PT HIM mematuhi/melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan perkara perdata No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054K/PDT/2010. Yang telah BHT sejak tanggal 30 maret 2011 dan PT HIM sebagai pihak yang kalah telah menempuh upaya hukum luar biasa yaitu dengan cara mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan BHT tersebut dengan register perkara No. 276 PK/PDT/2012 dan telah di putus oleh Mahkamah Agung RI sejak tanggal 28 februari 2013 dengan amar putusan TOLAK. Setelah para pengugat/para terbanding/para pemohon kasasi/para pemohon PK menerima salin putusan resmi PK maka untuk memenuhi hak pihak yang menang (masyrakat) mengajukan permohonan eksekusi terhadap permohonan eksekusi masyarakat tersebut sudah diterima dan dikabulkan/memenuhi persyratan formil dan materil serta panjar eksekusi sudah disetorkan para pemohon eksekusi ke kas negara sesuai rekomondasi panitera pengadilan negeri menggala.
Hartono juga menerangkan bahwa ketua PN Menggala sudah membuat penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/pdt/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No. 276 PK/PDT/2012. Tentang perintah untuk melaksanakan Aanmaning tertanggal 25 agustus 2015 berdasarkan penetapan tersebut ketua pengadilan negeri menggala sudah melaksanakan Aanmaning 2 kali berturut-turut yaitu : pada tanggal 15 september 2015 dan tanggal 30 september 2015 PT. HIM (termohon eksekusi) 2 kali berturut-turut tidak pernah hadir, dikarenakan PT. HIM tidak pernah hadir maka ketua pengadilan negeri menggala membuat penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No 276 PK/PDT/2012 Tentang perintah untuk melaksanakan sita eksekusi tertanggal 01 oktober 2015. Sedangkan sita eksekusi sudah dilaksanakan pada hari kamis 08 oktober 2015, berjalan dengan aman, tertib dan lancar yang dilaksanakan oleh juru sita berdasarkan perintah ketua PN menggala dan dihadiriri oleh pejabat berwenang seperti dari kantor BPN kabupaten tulang bawang,pihak kepolisian polres tulang bawang, kepala kampung dan saksi-saksi serta para pihak.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri menggala dan telah terekspos di media cetak dan elektronik serta media Online eksekusi ril/pengosongan objek/membongkar bangunan milik PT. HIM yang berdiri atau bangunan yang dibuat diatas tanah masyarakat secara tanpa hak dan melawan hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, akan dilaksanakan pada tanggal 28 oktober 2015.
Hartono menjelaskan tetapi aneh bin ajaib tiba-tiba sampai pada hari H pelaksanaan eksekusi yang telah ditentukan tersebut ketua pn tidak melaksanakan eksekusi dan justru membuat penetapan penundaan pelaksanaan eksekusi dengan alasan yang mengada-ada atau patut diduga keras rekayasa sebagaimana yang tercantum dalam penetapan No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 07/PDT/2009/PT.TK Jo No. 3054 K/PDT/2010 Jo No. 276 PK/PDT/2012.surat pernyataan yang dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dibuat oleh para pemohon eksekusi dengan bukti sampaikan dengan sekarang ketua PN menggala tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan surat-surat yang dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
Terhadap penundaan eksekusi tersebut Hartono atas nama mewakili kepentingan para pemohon eksekusi telah melaporkan kepada berbagai lembaga tinggi negara hingga kepada Presiden RI dan telah mendapatkan balasan yang pada pokoknya berbagai lembaga tinggi negara telah melakukan kajian dan hasilnya adalah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan eksekusi untuk pemenuhan hak pihak yang menang sepaerti tertuang dalam surat KOMNASHAM RI No. 287/K/PMT/ll/2017 tanggal 06 februari 2017 dan balasan Presiden RI melalui Kementerian Sekretaris Negara RI No. B-40/kemensetneg/D-1/Hkm/HK.06.02/03/2017. tanggal 07 maret 2017 tetapi tidak diindahkan oleh ketua pengadilan negeri menggala.
Terkait isu PT HIM yang akan dialihkan/dijualkan kepada perusahaan lain Hartono mengatakan dengan tegas saya meminta PT. HIM mematuhi atau melaksanakan isi putusan dan jangan sampai menjualkan atau mengalihkan tanah masyarakat seluas 150 Hektar berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya yang telah sah dan pasti menurut hukum milik masyarakat pihak yang menang (dahulu para pengugat/para terbanding/para pemohon kasasi/para termohon PK/para pemohon eksekusi sekarang sebagian para pemilik sah menurut hukum), Papar Hartono.(red)