Lampung Timur, Pikirancendekia.com – Jajaran kepolisian sektor sekampung berhasil mengamankan pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang berinisial SNO (43) pada Minggu, 28/01. Pelaku yang berhasil menggasak alat-alat kontruksi milik Eko (34) di Dusun 1,desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ternyata beralamat di desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, dan rekan pelaku yang berinisial TNI sedang dalam pengejaran.
Jajaran Polsek Sekampung Berhasil mengamankan Pelaku Curat Toko Milik Eko…
Barang bukti yang diamankan polsek sekampung…
Kronologis kejadian, pada Jumat 26 Januari 2018 sekira pukul 01.30 pelaku bersama rekannya TNI (masih dalam pengejaran, red) mengambil Barang-barang dari dalam toko milik korban. Kedua pelaku memanjat tembok samping toko menggunakan tangga bambu dan masuk melalui lubang angin, dan pelaku memotong gembok pintu toko menggunakan gunting potong besi. Lalu ke dua pelaku menggasak barang-barang korban dan membawa hasil curiannya ke desa Labuhan ratu V, Kecamatan Labuhan Ratu, LamTim, dengan maksud untuk dijual.
Kerugian korban di tafsir sekitar Sepuluh juta Rupiah, dan pelaku di tangkap dikediamannya tanpa ada perlawanan. Serta barang bukti yang berhasil di amankan berupa : satu unit mesin potong merk Makita, satu unit mesin bor merk Maktek, satu unit mesin grenda merk Bitek, satu unit mesin las merk general berikut stang las dan kawat las, lima dus paku rivet dan 21 dus roda caster, serta sembilan pcs mahkota horden.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar., M.H., membenarkan bahwa team tekab Polsek Sekampung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek sekampung guna penyelidikan lebih lanjut.(ynd01)