Lampung Timur – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo Kecamatan Batang Hari Lampung Timur menuai Pro dan Kontra antara E-Warung dan KPM (keluarga penerima manfaat), Hal ini bermula dari Fisik bantuan yang diterima oleh KPM setempat pada bulan Mei dan Juni 2021 lalu.

Supriyono, selaku Kades Selorejo di dampingi BPD Parsejo dan Babhinkamtibmas Bripka Fahrur kepada media, Rabu 14 Juli 2021 mengatakan polemik yang terjadi diawali dari dugaan tidak hadirnya e-warong pada rapat yang diadakan pada hari ini Rabu di Balai Desa setempat.

“40 KPM yang hadir pada rapat tadi melakukan protes atas jumlah bahan pokok bantuan BPNT yang katanya tidak sesuai dengan kualitas yang ada, ada yang busuk dan ada yang kurang jumlah,” kata Supriyono.

Masih kata Kades, “jadi kesimpulan musyawarah tadi, KPM ini meminta untuk e-warungnya diganti, karena jumlah telur yang semestinya 17 butir, cuma diberikan 14 butir saja,” tambahnya.

Dilain pihak, Wati selaku E-Warong di Desa tersebut mengatakan jika yang disampaikan oleh KPM bukan lah keadaan yang sebetulnya. Ia bercerita jika telur yang diberikan tidak genap 17 butir karena ada kejadian tidak sengaja olah KPM itu sendiri, hingga menyebabkan telur-telur tersebut pecah karena KPM itu sendiri.

“Gak seperti itu, telur yang diberikan bukan 14, tetapi 16 butir. Itu karena ada telur-tulur yang pecah tanpa disengaja. KPM pun sudah diberitahu hal itu,” katanya.

Adanya kejadian tidak disengaja yang bikin telur-telur pecah tersebut dibenarkan oleh beberapa KPM. Salah satunya KPM dengan inisial KR. Menurutnya, e-warong sudah memberitahukan hal itu dan memperlihatkan telur-telur yang pecah tersebut.

“Waktu itu dibulan Mei, saat penggesekan sudah disampaikan oleh e-warong jika ada telur yang pecah, karena itu jumlah telur yang semula 17 butir menjadi 16 butir saja. Telur-telur yang pecah juga sudah ditunjukkan kepada para KPM. Kami pun tidak mempermasalahkan hal tersebut,” kata dia.

Darmuji, Kepala Dinas Sosial Lampung Timur saat dikonfirmasi, memberitahukan jika penggantian e-warong ada prosedur yang harus dilakukan, tidak boleh asal-asalan.

“SK e-warung itu dari kementerian sosial. Untuk menghentikan e-warong ada prosedur-prosedur yang harus di lakukan. Tidak boleh asal copot saja,” kata dia. (TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here