Demi mewujudkan peraturan daerah yang dimengerti oleh masyarakat, Wakil Ketua DPRD Kota Metro menggelar sosialisasi beberapa Peraturan daerah (Perda).
Kegiatan sosialisasi produk hukum tertinggi daerah tersebut yang diikuti oleh uspika dan masyarakat sekitar berlangsung di kecamatan Metro Pusat, Senin (02-11-2020).
Akhmad Khuseini sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Metro mensosialisasikan 4 Peraturan Daerah yang selama ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas.
Adapun 4 Perda yang disosialisasikan oleh Akhmad Khusaini selaku Wakil Ketua DPRD Kota Metro diantaranya adalah,
Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2019 tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika.Perda Kota Metro No. 11 tahun 2019 tentang penataan kawasan permukiman.Perda No. 13 tahun 2019 tentang kesehatan daerah.Perda no. 15 tahun 2019 tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Setiap produk hukum yang dikeluarkan akan disosialisasikan oleh Dewan ke dapil masing-masing.Jadi tidak hanya mengharapkan pihak eksekutif yang melakukan sosialisasi Perda tersebut.Saya berharap dengan disosialisasikannya perda ini,masyarakat bisa memahami dan tidak lagi terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah Kota Metro,” ucap Khusaini. (Nazam)