Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki angkat bicara terkait Permendagri yang mengatur bahwa di enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota, maka tidak dapat melakukan strategis seperti melakukan rolling jabatan.

“Ya. Menurut Permendagri, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir wali kota tidak berhak untuk melakukan kebijakan strategis termasuk contohnya untuk melakukan rolling jabatan yang eselon II,” kata Basuki, Selasa, 25/8/2020.

Dia menjelaskan, Walikota berhak untuk menempatkan jika memang jabatan itu kosong dalam artian untuk segera diisi.

“Wali kota berhak untuk menempatkan jika jabatan itu kosong. Seperti Sekda yang memang sebelumnya masuk usia pensiun, Kesbangpol yang sedang kosong ataupun ada yang meninggal dunia,” jelasnya.

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersiap untuk melakukan rolling sejumlah pejabat. Wali Kota Metro Achmad Pairin mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi kinerja pejabat Pemkot Metro dan yang mengevaluasi dari tim luar.

“Iya, sedang dievaluasi melalui tim dan bukan saya. Dan mereka bukan orang sini, kita tinggal menunggu hasilnya,” katanya.

Dia menambahkan, setelah tim mengeluarkan hasil evaluasi maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu. Jika kinerja pejabat tersebut buruk maka akan dievaluasi untuk dirolling.

“Nanti kita akan lihat, kalau memang parah sekali ya dirolling. Tapi kalau tidak parah tidak dirolling dan kita akan menjelaskan alasan apa saja kelemahannya agar diperbaiki,” ujar dia. (Nazam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here