DPRD Bandarlampung me-warning Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung tidak titip-menitip dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Rizaldi Ardian mengatakan, bahwa agenda hearing bersama Disdikbud Bandarlampung menanyakan perihal kesiapan proses PPDB tingkat SMPN.

” Yang pertama pada PPDB 2022 terdapat masalah zonasi sekolah yang tidak mengakomodir calon peserta didik, meski calon peserta didik berada dalam zonasi itu,dan itu menjadi catatan bagi Disdikbud Kota Bandarlampung untuk membenahi penerimaan calon peserta didik,”ujarnya Senin ( 12/6/2023)

Untuk yang kedua Rizaldi meminta Disdikbud harus memperhatikan tindak-tindakan di luar aturan terkait PPDB 2023, pihaknya akan memantau jika ada temuan dengan penerima yang tidak sesuai dengan sistem yang ada,”ucap dia

“Kami menerima laporan masih ada oknum yang bermain dengan cara (titip-menitip), jadi kami berharap ini bisa ditertibkan agar semua anak-anak bisa mendapatkan sekolah,” tegas Rizaldi Adrian

Selain itu terkait aturan pindah Kartu Keluarga (KK) agar calon peserta didik dapat bersekolah di Bandarlampung juga menjadi permasalahan PPDB tahun-tahun sebelumnya, seharusnya itu tidak boleh terjadi karena masih banyak calon peserta didik yang berdomisili di Kota Bandarlampung menjadi prioritas utama,”paparnya

“Kami minta kepada Kecamatan dan Kelurahan agar lebih spesifik dan hati-hati bukan hanya KK baru, surat keterangan tidak mampu kami juga meminta kepada mereka memberikan pengawasan dan survey ke sekolah zonasi, jadi benar-benar dilakukan sesuai aturan,”sambungnya

Dan apabila ditemukan ada penyelewengan dalam zonasi PPDB untuk segera melapor ke DPRD, kita membuka Posko pengaduan untuk masyarakat,”tambahnya

“Apabila nanti ada hal-hal yang tidak sesuai aturan bisa langsung laporkan, kami sudah mendapatkan komitmen dari dinas pendidikan dan MKKS bahwa hal ini akan terus kita update,” pungkas Rizaldi Adrian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here