Sebab saat ini KPU RI juga sedang ajukan banding dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Sebagai anggota dewan saya melihat itu adalah domain dari pada yurisdiksi, ini adalah domain dari yudikatif sementara saya ada legislatif oleh sebab itu kita serahkan kepada lembaga peradilan untuk menguji itu,” kata Aprilliati kepada Tribunlampung, Sabtu (4/3/2022).
Meski begitu ia menilai apabila maksud putusan PN Jakarta Pusat adalah menunda Pemilu 2024 kurang
“Saya melihat tuntutan ini ada sesuatu yang tidak pas, dimana pertimbangan hukum dan amarnya tidak sesuai, namun saya tidak intervensi itu kita tunggu saja keputusan akhir dari perkara tersebut,” kata Aprilliati.
Hal senada disampaikan, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni.
“Kita tunggu aja sampai memiliki kekuatan hukum tetap, kita tunggu apa sikap pemerintah,” ujar Ismet yang juga Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung.
Di tempat yang berbeda, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan tidak setuju dengan tuntutan PN Jakpus untuk menunda Pemilu.
“Tahapan sudah berjalan, saya secara pribadi tidak setuju jika pemilu ditunda,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Diketahui sebelumnya, putusan PN Jakpus itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan, Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.