Tulangbawang (pikirancendekia.com) – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Fandhi) mendapatkan kunjungan dari Ketua JMSI Tuba dikantornya pada hari senin pagi menjelang siang pukul 10.30 WIB (27/2).
Dalam pertemuan tersebut Fandhi menerangkan perihal surat edaran instruksi dari kemendagri terkait pemilihan kepala kampung di Tuba “kami jelaskan terlebih dahulu bahwa ada 68 kepala kampung yang habis masa jabatannya di akhir tahun 2023, sebagian besar periodenya berakhir pada bulan November dan ada satu kampung yang berakhir pada bulan Desember, lalu karena di tahun 2023 ini bersinggungan dengan tahun politik terkait pemiihan legislatif, pilpres dan pilkada serempak di tahun 2024 mendatang.
Maka untuk pelaksanaan pilkakam tahun ini kami menunggu instruksi dari kementrian” ujarnya.
Fandhi juga menjelaskan terkait pelaksanaan pilkakam yang sudah ditentukan dalam surat dari kemendagri yang terbit pada tanggal 14 januari 2023 dengan menjelaskan inti dari surat tersebut yaitu pertama, bahwa dipersilahkan bagi daerah yang masa jabatan kepala kampungnya habis ditahun 2023 untuk melaksanakan pilkakam sebelum tanggal 1 November 2023. Lalu yang kedua, pilkakam boleh ditunda sampai berakhirnya tahapan pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024 mendatang. Lalu didalam surat itu juga dijelaskan terkait pelaksanaan dan penundaan pilkakam agar pemerintah daerah atau kabupaten berkoordinasi dengan Forkopimda khusunya terkait kondusifitas dan situasi kamtibmas di wilayah masing-masing dan juga mengenai hal-hal teknis lain seperti pertimbangan keuangan daerah dll. Dan untuk penundaan pilkakam maka akan disediakan SDM PNS yang akan menjadi PJ kepala kampung dengan menyesuaikan jumlah kampung yaitu 68 orang untuk menggantikan kepala kampung yang sudah habis masa jabatannya, ” terang Fandhi.
Menindaklanjuti surat dari kementrian tersebut Fandhi menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda. Hasil dari rapat tersebut berdasarkan pengkajian tertulis dari Forkopimda mengenai situasi kamtibmas bahwa rencananya pelaksanaan pilkakam untuk daerah Tulangbawang akan dimulai pada bulan Mei dan Pemilihannya pada bulan September tanggal 20.
Yendi menanyakan soal status dari kepala kampung saat ini yang mengikuti pilkakam kembali. Fandhi menjawab bahwa berdasarkan regulasi Perda nomor 07 tahun 2019 dan UU Desa nomor 06 tahun 2014 bahwa incumbent atau petahana berstatus cuti semenjak pentapan oleh panitia pemilihan sebagai calon sampai penetapan calon kepala kampung terpilih. lalu Yendi juga menanyakan terkait masa pemerintahan dan pelantikan kepala kampung yang terpilih kembali, Fandhi menjelaskan bahwa menurut undang-undang, pelantikan dilakukan ketika masa jabatan sudah habis misalnya jika masa jabatan seorang kepala kampung habis pada 10 November maka dia akan dilantik pada 10 November atau hari itu juga. Lalu Fandhi juga menambahkan bahwa terkait jadwal pilkakam tanggal 20 September mendatang kemungkinan bahwa Kampung yang masa jabatannya habis di bulan Desember tidak akan diikutsertakan dalam pilkakam pada tahun 2023 ini karena bisa mengurangi masa jabatan kepala kampung tersebut ketika pelantikan kepala kampung terpilih yang bertentangan dengan undang-undang.
Tentang persoalan camat yang diundang dalam rapat yang hanya berjumlah 5 orang, Fandi menjawab ” saya kira itu tidak jadi masalah dan tidak usah kita lebarkan lah” ujarnya. “lima itu maksud kami adalah perwakilan forum karena itu juga kan sebenarnya rapat dengan forkopimda untuk kaitannya dengan kondusifitas, lagian gimana mau mengundang semua kalau ini saja belum belum oke gitu, nanti kalau udah siap kami undang semuanya” sambungnya.
(Akbar)