Pengesahan lima raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Senin (12-10-2020).
Tondi MG Nasution selaku Ketua DPRD Kota Metro menyebutkan, ada lima raperda yang disahkan menjadi Perda.
“Ada lima Raperda yang akan disahkan dalam rapat paripurna untuk dijadikan Perda.Pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan peraturan-undangan,” kata Tondi.
Pada kesempatan itu, Walikota Metro Achmad Pairin berharap, dengan disahkannya lima raperda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di kota setempat.
“Semoga setelah disahkan lima raperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” harapnya.
Adapun lima Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah adalah sebagai berikut,
1.Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
2.Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor : 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
3.Raperda tentang selanjutnya perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
4.Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung.
5.Raperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro. (Nazam)