BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pencegahan mudik dari Sumatera ke Jawa,Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Subonggo kepada Headline lampung, Senin (18/5/2020).
Bambang mengatakan, sehubungan terjadinya lonjakan penumpang dari berbagai Provinsi di Sumatera di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan pada Masa Larangan Mudik Idul Fitri 2020 M/1441 H, mengakibatkan terjadinya penumpukan penumpang dan keterlantaran penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
“Khususnya penumpang yang tidak memenuhi syarat administrasi sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID 19), ” kata dia.
Untuk mengatasi/mencegah terjadinya lonjakan penumpang di Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Bambang menjalankan perintah Gubernur Lampung, dengan meminta bantuan para gubernur se-Sumatera empat hal.
“Pertama, mencegah, melarang dan mengendalikan warganya yang akan mudik, baik yang domisili KTP asli daerah maupun KTP pendatang. KTP Jawa yang bekerja diwilayah Saudara yang akan pulang ke Pulau Jawa dan kota-kota besar lainnya,” jelas Bambang.
Kedua, lanjut dia, bagi para pemudik yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, khususnya surat Keterangan Sehat yang resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang di wilayah Saudara masing-masing, diharapkan telah lulus uji Rapid Test/Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Yang ketiga, untuk mencegah dan mengurangi penumpukan para pemudik di Pelabuhan Bakauheni yang berasal dari Provinsi Non Lampung di Pulau Sumatera, maka diminta bantuan Saudara untuk meningkatkan fungsi check point/penyekatan di masing-masing perbatasan Provinsi di wilayah Saudara dengan memutarbalikan/mengembalikan Bus ketempatasal keberangkatan,” terang Bambang.
Terakhir, memerintahkan kepada jajaran terkait di Wilayah Kerja Saudara dan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk melakukan Sosialisasi Larangan Mudikbke Pulau Jawa dan atau kota besar lainnya yang lebih intensif dan masif. (Husman e)