METRO-Pemeriksaan harus objektif. Kalau belum layak jalan jangan diloloskan. Misalnya saja ada rem bermasalah, harus diperbaiki dulu. Setelah diperbaiki dan dicek ulang, tidak ada masalah baru bisa diloloskan,” terang Sekretaris Komisi II DPRD Kota Metro Yulianto, jumat (29/05).

Lanjutnya, uji kelayakan kendaraan tersebut menyangkut keselamatan penumpang. Sehingga petugas harus serius dan tidak boleh main-main. Petugas juga tidak boleh menganggap remeh, masalah kondisi mobil tersebut.

“Misalnya rusak sedikit, tidak apalah, tidak berbahaya. Nah itu tidak boleh. Apalagi ini kan menyakut masalah keselamatan dan nyawa penumpang. Sehingga jangan main-main soal uji kelayakan ini,” paparnya.

Karenanya ia mengimbau agar uji kelayakan tersebut dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang benar. Sehingga penumpang bisa merasa nyaman saat hendak mudik. Selain itu juga harus ada sanksi tegas bagi kendaraan yang tidak layak jalan.

“Intinya petugas harus melaksanakan uji kelayakan ini sesuai prosedur. Bagi kendaraan yang tidak layak jalan tidak boleh beroperasi. Bila perlu jika nanti diketahui masih beroperasi, maka petugas bisa memberikan surat tilang,” jelasnya.

#(Nzm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here