PESAWARAN-Menindak lanjuti instruksi Bupati Pesawaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran yang terdiri Sekretaris, Kabid Tibum, Kabid Per UU, Para Kasi dan Staf didampingi Binmas Polres Pesawaran mensosialisasikan Perda Kabupaten Pesawaran No. 9 tahun 2017 yang berisikan tentang Ketentraman dan ketertiban umum di pasar Gedong Tataan Kec. Gedong Tataan dan Pasar desa kedondong kecamatan kedondong, Rabu (15/5).
Selain mensosilaisasikan Perda Trantibum, Praja Pesawaran juga memanggil para pemilik warung makan yang tidak menggunakan penutup tirai guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.
“Terdapat beberapa warung makan tidak menggunakan tirai, jadi kami panggil dan bantu pasang tirainya untuk menghormati yang sedang berpuasa”, ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Wawan.
Dalam perjalanan pensosilasasian aturan, terdapat juga parkir yang semrawut di pasar Kedondong. Tidak sedikit para pembeli memarkirkan kendaraanya di badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.
Pol PP berkerjasama dengan Dinas Perhubungan Kab. Pesawaran menertibkan dan mengatur parkir guna kelancaran berkendara. Kedepan dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya para koordinator parkir dapat mengatur parkir agar tidak ada lagi terjadi kemacetan di pasar kedondong.
Para pedagang di Pasar kedondong juga di imbau untuk tidak berjualan dibadan jalan. “Selain pembeli kami juga menghimbau kepada para pedagang dan para suplaier untuk tidak berjualan di badan jalan dan para suplayer tidak memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat di depan toko yang tidak memiliki cukup lahan parkir karena akan menyebabkan kemacetan”, pungkas wawan.
#(Husman Effendi)