TULANG BAWANG-Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak mencari, memperoleh,memiliki,dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran media yang tersedia.
Dalam UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, bahwa Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup badan publik dalam undang-undang ini meliputi lembaga exekutif, yudikatif,legeslatif, penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)/Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah,baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau bantuan luar negeri.
melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan,maka akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transfaran dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dalam undang-undang di atas sudah jelas siapa pun pengelola uang negara atau bantuan yang bersumber dari APBN/APBD harus terbuka dan transparan.
Alhamdulillah apa yang sudah di jelaskan dalam undang-undang di atas semua kepala kampung di kabupaten Tulang bawang selaku pengelola uang negara yang bersumber dari APBN/APBD sudah mematuhinya dengan cara menganggarkan sekian persenya untuk publikasi pemberitaan seremonial tentang kegiatan pembangunan di kampung mereka.Dan dari pihak pemerintah kabupaten tulang bawang pun tidak mau mengintervensi kepala kampung terkait media mana yang akan mempublikasikan kegiatan pembangunan mereka, semua di serahkan kepada kepala kampungnya terserah mereka ingin mempublikasikan lewat media mana baik cetak, elektronik, online atau pun majalah bulanan yang medianya terdaftar di kabupaten setempat.Begitu pula yang di sampaikan oleh pihak infektorat kabupaten tulang bawang yang penting medianya terdaftar di Humas Kominfo kabupaten Tulang bawang dan diharapkan agar pempublikasian kegiatan pembangunannya di mulai dari nol sampai finis/selesai,dalam arti di mulai dari pertama kegiatan di mulai,salah satu contohnya seperti peletakan batu pertama sampai kegiatan tersebut selesai.
Tapi terkait pempublikasian kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN/APBD di kecamatan Rawa jitu selatan banyak kepala kampung di kecamatan tersebut merasa dilema,(bingung) pasalnya ketua forum kecamatan rawa jitu selatan meminta agar dana publikasi pada tahun 2019 ini di serahkan kepadanya dan untuk pembagianya belum di ketahui jelas kepada media mana saja akan di berikan dan kepada berapa media akan di bagikan.
Kami dan wartawan dari beberapa media pun mencoba bertanya kepada salah satu kepala kampung yang namanya enggan untuk di sebutkan di rawa jitu selatan terkait publikasi tersebut, menggapa mereka merasa bingung, beliau pun menjawab”bingungnya kami mas kami khawatir nanti pembagiannya tidak merata apabila kami serahkan dana publikasi tersebut kepada ketua forum, sedangkan banyak teman wartawan yang sudah menjalin hubungan baik dengan kami sedangkan dana untuk publikasi terbatas cuma segitu mas,di lain sisi kami harus ikut perintah ketua forum karena dia sebagai atasan kami di tingkat kecamatan rawa jitu selatan ini, itu yang membuat kami dilema mas,”jelasnya kepada kami.
Di hari yang berbeda kami pun bertemu dengan salah satu PJ kampung di kecamatan rawa jitu selatan,kami pun bertanya terkait publikasi tersebut, beliau mengatakan
“klau dana anggaran Publikasi untuk kampung yang saya pimpin sekarang dananya saya bagikan sendiri aja, karena sy banyak teman dan saudara yang berprofesi sebagai wartawan,jadi sedikit-sedikit saya bagi rata lah, yang penting mereka kebagian semua, untungnya klau dana publikasi tersebut saya bagikan ke banyak wartawan pemberitaan tentang kegiatan pembangunan di kampung yang sy pimpin kan jadi banyak yang memberitakannya/mempublikasikannya “Ungkapnya kepada kami.
#(Aprizal)