TULANG BAWANG LAMPUNG-Kejaksaan Negeri Tulang bawang melakukan penahanan terhadap salah satu Mantan kepala kampung, Selasa 30/04/2019. Tulang bawang.

Pada hari Selasa tgl 30 April 2019 sekira pada pukul 15 : 00 pihak kejaksaan Negeri kabupaten tulang bawang melakukan penahanan terhadap Salah satu tersangka dengan Inisial AR Selaku Mantan Kepal kampung (kakam) Tiyuh Toho pada Periode 2011-2017 .

Kepala Kampung (kakam) Tiyuh Toho KecamatanMenggala Kabupaten Tulang bawang. Terpaksa ditahan di Balik jeruji besi

Kejaksaan Negeri Tulang bawang, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Penyalahgunaan anggaran dana Kampung (ADK) pada anggaran Tahun 2015 dan 2016.

Akhmad Rafliansyah S.H Selaku Kasi Intelejen Kejari Tulangbawang Beserta Husni Mubarok S.H Selaku kasi Pidsus Kejari Tulang bawang pada saat Di konfirmas, ” Mengatakan Penahanan Terhadap Tersangka dengan inisial AR Guna Kepentingan Penyidikan perkara Tipikor

Atas dugaan Penyalahgunaan anggaran dana Kampung (ADK). Pada anggaran Tahun 2015 dan 2016.

Kasi Pidsus ,” pastikan jika pihaknya Bekerja Secara Profesional dalam menangani perkara tersebut.

Dalam hal ini Kasi Intel juga menyampaikan , ” seblumnya kami sudah melakukan proses penyelidikan dengan menghadirkan beberapa saksi untuk mengumpulkan data, sebelum kami melakukan penahanan terhadap tersangka AR .(DUL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here