pikirancendekia. com Bandar Lampung -keprilive. Menanggapi pelarangan untuk melakukan peliputan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Mesuji pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap proyek Dinas PUPR yang diduga dilakukan oleh Bupati Mesuji, Khamamik, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah (Setwil) Lampung, Aminudin sangat menyesalkan sikap yang dilakukan oleh Kepala Dinas PURR Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri.
Menurutnya, sebagai seorang Pejabat di Dinas PUPR harusnya mengetahui tupoksi wartawan. Dalam UU Pers No. 40 thn 1999 pasal 4 ayat (2) : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ayat (3): untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan Pasal 18 ayat 1 berbunyi; setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
” apakah Kepala Dinas PUPR sudah siap dengan konsekuensi yang akan ditempuh teman-teman wartawan? ” tanya Aminudin saat disambangi awak media di Kantor Sekretariat FPII Setwil Lampung, Jalan Untung Suropati No 45 Labuhan Ratu Bandar Lampung, Jumat (15/03).
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang akan diambil teman-teman Wartawan bila tidak ada penjelasan dari Kepala Dinas PUPR.
Sebelumnya, gentamerah.com memberitakan arogansi Oknum kepala Dinas di Mesuji, sehingga puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, (AJO-I), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Mesuji melakukan aksi damai, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten setempat, Kamis (14/03/2019).
Aksi damai tersebut merupakan buntut dari pernyataan oknum yang melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan ekspos hasil pekerjaan Dinas PUPR Mesuji pasca OTT yang di lakukan KPK.
Menurut Herman, Kadis PUPR tidak paham UU tentang kebebasan PERS. Dan apabila keinginan kami tidak di kabulkan, kami seluruh wartawan di Mesuji akan menggelar aksi lebih banyak lagi.
“Kami tunggu itikat baik Kepala Dinas PUPR untuk mengklarifikasi terkait pelarangan peliputan ini sampai hari Senin, 18 Maret nanti. Jika permintaan kita tidak diindahkan, maka dengan senang hati, kami seluruh insan Pers yang bertugas di Mesuji akan kembali mengelar aksi, apapun keinginan beliau hitam putih nya akan kita sikapi,” kutipnya.
Hal Senada dikatakan Ketua PWI Mesuji, Alzoni, bahwa aksi damai yang dilakukan tidak lain karena bentuk kekecewaan para jurnalis yang ada di setempat. “Kami harapkan, Kadis PUPR Mesuji dapat segera memberikan jawaban atas tuntutan rekan-rekan media yang ada di Mesuji,” singkatnya.
Pada kesempatan itu, Plt Asisten II Pemkab Mesuji, Drs.Edison Basid mengharapkan, agar seluruh pewarta dapat menyikapi permasalahan tersebut dengan kepala dingin dan bijak. Dengan alasan, hanya sekedar miss komunikasi, dan dalam waktu dekat akan segera terselesaikan.
“Saya harap semua rekan media dapat lebih bijak dan sabar dalam permasalahan ini. Saya pastikan dalam waktu dekat ini bisa selesai, sebab hari ini Kadis PUPR (Najmul Fikri.Red) sedang berada di Jakarta. Tapi ini pasti akan saya sampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikannya,” tegasnya.
Sumber : Setwil FPII Lampung.