PIKIRAN CENDEKIA .COM. HUKUM SENIN, 17 DESEMBER 2018 , 18:58:00 WIB | LAPORAN: Husman
BANDAR LAMPUNG .PIKIRAN CENDEKIA. COM. Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa JPU KPK pada sidang perdananya di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung .
Dia mengatakan tuduhan suap tersebut sarat kejanggalan. Seperti, katanya, mencampuradukan antara kegiatannya sebagai pengusaha dengan saat menjabat sebagai bupati Lampung Selatan.
Zainudin Hasan mengatakan sebagai pengusaha tahun 2000-an sedangkan jadi bupati pada tahun 2016. “Saya ini enggak miskin-miskin amat,” ujarnya usai sidang. Dia akan melakukan pembelaan atas dakwaan JPU.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Mien Trisnawati, usai mendengarkan dakwan oleh JPU menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada (26/12).
Kita agak percepatnya, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU), jadi sidang kita lanjutkan tanggal 26 Desember 2018,” tutupnya. (husman)