pelitaekspres Oktober 24, 2018 DAERAH Leave a comment

(Pikiran cendekia..com.-PRINGSEWU – Kasus pemalsuan tanda tangan  yang diduga dilakukan Totong  terhadap sekretaris Pekon (sekon) AN dan ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) HMS pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) tahun 2015 terus bergulir dan kali ini ada pihak tertentu yang akan melaporkan ke pihak kejaksaan terkait hal tersebut.

Akan dilaporkannya perbuatan yang diduga dilakukan pada LPJ itu karena diduga pada DD tahun 2015 ada unsur korupsi yang diduga dilakukan Totong

“Kami memang benar akan laporkan ke pihak kejaksaan apa yang dilakukan Totong berupa pemalsuan tanda tangan AN dan HMS pada LPJ DD 2015 karena dengan di palsukanya LPJ tersebut itu berarti ada sesuatu yang tidak beres yakni dugaan korupsi pada DD 2015 “tegas AHN saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Pringsewu Selasa (24/10).

Bukan hanya LPJ DD 2015 yang dicurigai adanya unsur korupsi,  AHN juga telah mencium ada bau busuk pada DD 2017 dan 2018 yang juga diduga dilakukan Totong dengan demikian AHN meminta aparat terkait segera memeriksa yang bersangkutan.

“Ini bukan DD 2015 saja yang kami curigai ada nya kerugian negara tetapi DD 2016 dan 2017 juga patut dipertanyakan sehingga aparat terkait agar segera memeriksa yang bersangkutan” katanya.

Kalau kepala Pekon(Kakon) Totong yang juga sebagai Kokom terpilih pada Pilkakon Rabu (10/10) membantah bahwa dirinya sudah memalsukan tanda tangan pada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) 2015 menurut Suyudi Gondrong itu  hak dia namun paktanya sudah jelas jelas ada dan bisa dipertanggung jawabkan

“Bagaimana Totong bisa membantahnya kalau dia diduga sebagai pelaku utama dalam pemalsuan tanda tangan pada LPJ DD 2015  dan paktanya sudah jelas-jelas ada ” tegas Suyudi Gondrong aktifis Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) saat menanggapi terkait tanda tangan palsu yang dilakukan Totong Minggu (21/10).

Dikatakan Suyudi Gondrong dugaan pemalsuan tanda tangan itu sudah diakuinya dalam sebuah pernyataan bahkan ada warga yang memegang bukti rekamannya dan ini sudah bukan rahasia di masyarakat jadi kata dia tidak ada yang patut disanggah karena semuanya akan terjawab.

“Sebagai pemimpin yang baik itu yakni pemimpin yang mau mengakui kekurangannya dan mengakui kelebihan orang lain, bukan bantah membantah ,justru membuat persoalan lebih meruncing lagi,  persoalan ini jika benar-benar terjadikan merupakan perbuatan tindak pidana kalau saya tidak salah perbuatan tersebut telah melanggar pasal 264 KUHP dengan ancaman hukumanya selama 8 tahun penjara” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tindakan yang melanggar Hukum dan tidak terpuji ternyata pernah  dilakukan Totong kepala Pekon (kakon) Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) pada tahun 2015 yang lalu  yang diterima Pekon tersebut sebesar Rp 268,862,149,- tanda tangan BHP di scan dan sekretaris Pekon dipalsukan .

Adanya pemalsuan tanda tangan dalam LPJ DD tahun 2015 lalu, dan aroma bau busuk mulai tercium beberapa bulan yang lalu kepada media masa bahwa ada perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan kakon Sinar Baru Timur sehingga setelah ditelusuri memang benar keadaanya demikian.

Seperti dijelaskan SD warga setempat  bahwa perbuatan Totong ada bukti pernyataan dan rekaman pengakuannya bahwa adanya pemalsuan tanda tangan memang benar-benar terjadi” ada bukti surat pernyataannya bahwa sekretaris Pekon (sekon) tidak dilibatkan dan tanda tangannya memang dipalsukan oleh Totong” terang SD saat dikonfirmasi di kediamannya Rabu (17/10).

Hal serupa disampaikan AN mantan sekretaris Pekon (sekon) yang sempat kaget kedatangan awak media kekediamannya, AN pun sempat meragukan identitas wartawan dan setelah jelas dirinya mengatakan ditanya seputar dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Totong sebagai Kakon Sinar B

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here