(Pikiran Cendekia .com)-PRINGSEWU–Kepala Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Tugino harus di Proses Hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa(DD) tahun 2016 dan tahun 2017 pasal kata Suyudi Gondrong jika dibiarkan akan ada Tugino Tugino lainnya yang berani menyalahgunakan DD.
Tokoh Masyarakat sekaligus aktivis Aliansi Masyarakat Pringsewu (AMP) mengatakan saat dimintai tanggapannya terkait dugaan Penyalahgunaan DD di Pekon Sukorejo, dimana pembangunan infrastruktur yang menggunakan DD tahun 2016 dan 2017 sudah terlihat dengan jelas sudah amburadul dan ini disebabkan karena kwalitasnya.
“Kita semua tahu, karena masyarakat sekarang ini sudah mulai melek kalau pembangunan tidak berkualitas berarti disini ada unsur merugikan negara alias korupsi atau memperkaya diri sendiri, ini perlu ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku” tegas Suyudi Gondrong
Jum’at (5/10).
Lanjut Suyudi Gondrong perbuatan merugikan negara jangan sampai dibiarkan begitu saja karena sudah jelas merugikan masrakat juga, seharusnya masyarakat merasakan mampaatnya dengan adanya DD yang maksimal justru sebaliknya, untuk itu pihak berwajib bisa segera memeriksa yang bersangkutan.
“Ini tidak ada kaitannya dengan politik dan segala macem bentuknya kalau sudah jelas-jelas merugikan negara tetap harus diproses hukum”, kata dia
Apalagi yang bersangkutan Tugino merupakan calon Kepala Pekon (kakon) di Pekonnya sebagai calon Inconbent, ini merupakan isyarat buruk pemerintahan yang dipimpinnya terdahulu.
Diberitakan sebelnya Pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Desa (DD) pada tahun 2016 dan 2017, di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, kabupaten Pringsewu diduga bermasalah pasalnya bangunan tersebut baik gorong-gorong, draenase dan Onderlagh rusak parah jika dibandingkan dengan pembangunan DD di Pekon lainnya.
Hal tersebut disampaikan salah satu Nara sumber yang berinisial AA kepada wartawan bahwa pembangunan
berupa Onderlagh dan gorong-gorong semestinya masih bisa dirasakan mampaatnya oleh masyarakat justru bangunan tersebut menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat karena tidak berkualitas.
Selanjutnya masih menurut AA pembangunan infrastruktur
pada tahun 2017 berupa talud sudah rusak karena kwalitasnya jelek dan bibir talud tipis dan kecil susunan batu hanya satu setelah dipermukaan tanah baru dua serta draenase tidak sesuai dengan spesifikasinya sehingga sudah pada retak retak.
“Pembangunan infrastruktur tersebut diduga kuat dikerjakan asal asalan alias tidak sesuai dengan spesifikasinya sehingga patut diduga dalam pengerjaan Infrastruktur tersebut pada tahun 2016 dan 2017 yang menggunakan DD sarat korupsi” tegas AA.
Pengerjaan DD tahun 2016 dan tahun 2017 tersebut saat wartawan mengunjungi lokasi di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka Kamis (4/10) tersebut nampak sekali kebenarannya apa yang disampaikan sumber karena fisiknya sudah rusak parah memang benar benar parah jika dibandingkan dengan pembangunan DD di Pekon lainnya di Kabupaten Pringsewu
Sementara yang bersangkutan Mantan Kepala Pekon (Kakon) Sukorejo saat dihubungi melalui ponselnya langsung diterima namun yang bersangkutan tidak berbicara apapun terkait persoalan DD 2016 dan 2017 tersebut.(Tim)