Pikiran Cendekia.com

Lampung Timur | Bupati.Lamtim Chusunia Chalim memberikan kesaksian atas perseteruannya dengan Lembaga Pengawasan Informasi Publik Republik Indonesia (LP3-RI) yang mempertanyakan status anaknya di PN Sukadana, Lamtim, Selasa(28/8).

Sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB, Chusnunia Chalim sebagai saksi sekaligus pelapor merasa dirugikan atas pertanyaan LP3-RI atas statusnya anaknya pada aksi mereka tahun lalu.

Chusnunia Chalim ketika ditanya kuasa hukum LP3-RI hanya menjawab semua telah dituangkan dalam BAP.

Ketika jaksa penuntut umum bertanya juga tentang status anak yang seperti apa yang membuat Chusnunia merasa tercemar nama baiknya, saksi kembali menjawab semua sudah dituangkan dalam BAP.

Penasihat hukum para terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban tentang hal lain yang membuat saksi merasa tercemar, Chusnunia kembali menjawab semuanya sudah dituangkan dalam BAP.

Atas jawaban tersebut, kuasa hukum LP3-RI menegaskan dengan nada sedikit keras kepada saksi bahwa dalam fakta hukum keterangan saksi dipersidanganlah yang dijadikan dasar dalam memutus perkara, bukan keterangan saksi yang ada di BAP.

BAP hanya sebagai dasar atau pedoman bagi majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mengungkap fakta hukum yang sebenarnya, ujar Panca Kusuma.

Majelis hakim kemudian menuda sidang Senin (3/8). [hms]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here