Banjar Agung | Diduga Pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP). Pengelolaan limbah medis dari tahun ke tahun semakin baik, namun masih ada yang tidak melakukan pengolahan sesuai ketentuan.
Menurutnya, limbah medis harusnya dikelola pihak ketiga yang punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Cara lainnya adalah menggunakan incinerator (alat yang digunakan untuk proses pembakaran limbah) yang berizin dari KLH.
“Diduga kuat Rumah Sakit Mutiara Bunda yang berada di kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang ini selama berdiri nya rumah sakit tidak memiliki incinerator (alat yang digunakan untuk proses pembakaran limbah),” terang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kepada para awak media. Sabtu (11/8/2018).
Kalau melihat tempat pembakaran yang di gunakan Rumah Sakit Mutiara Bunda sudah jelas tidak menggunakan incinerator dan melanggar.
“Pihak BLHD dan Dinas Kesehatan kabupaten Tulangbawang harus menindak tegas Rumah Sakit Mutiara Bunda, yang melanggar aturan dalam pembakaran limbah rumah sakit. Apalagi pembakaran ini diduga sudah lama,” ungkap sumber ini kesal.
Pasalnya, tanpa menggunakan Insinerator (alat pembakar sampah bertemperatur tinggi), limbah dan sampah berbahaya dibakar di dalam areal perkebunan karet dekat pemakaman kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Berdasarkan penelusuran media ini, Sabtu (11/08/2018) menemukan 1 titik bekas yang digunakan untuk memusnahkan limbah non-medis maupun limbah medis dari Rumah Sakit Mutiara Bunda
Titik tersebut berada di perkebunan karet berdekatan dengan lingkungan warga sekitar, tepatnya di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang. Mengunakan sebuah bak penampung sampah.
Pada tempat tersebut, ditemukan sejumlah sisa pembakaran, spuit, botol ampul obat bekas, botol vial bekas, botol , masker bekas, plastis bungkusan obat serta berbagai limbah lainnya berserakan yang sudah dibakar.
Warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namnya membenarkan bahwa aktivitas pembakaran limbah pada kebun karet, apa lagi tanah tersebut menurut nya milik rumah sakit dan pembakaran sampah ini sudah lama, sejak berdirinya rumah sakit tersebut kurang lebih 2 sampai 3 tahun.
“Selain itu, tindakan membuang dan membakar limbah pada tempat tersebut hampir setiap hari kadang mengunakan bentor kadang juga mobil. Ketika ditanya soal kondisi kesehatan, warga sekitar mengakui ngeri takut virus melalui udara,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1204 tahun 2004 menjelaskan persyaratan pengelolahan limbah medis seperti Limbah Medis Padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi harus dilakukan melalui proses mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse), daur ulang limbah (recycle), serta pemusnahan limbah dengan menggunakan insinerator.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun menegaskan bahwasannya limbah medis merupakan salah satu limbah yang dikategorikan berbahaya dan beracun.
Atas sifatnya tersebut, keberadaan limbah medis harus dikelolah secara tepat dan benar demi keselamatan kesehatan manusia.
pewarta : sdr