JAKARTA – pikiran Cendekia.com.Lampung – Sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga (BM) Lampung Tengah Taufik Rahman dalam kasus suap APBD Lampung Tengah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018)
Taufik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, karena diyakini jaksa bersalah memberi uang suap kepada anggota DPRD.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Taufik Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan.
Jaksa mengatakan, pemberian uang suap itu terkait dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar.
Uang itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah agar memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Untuk memenuhi pinjaman itu, Natalis Sinaga selaku wakil ketua anggota DPRD meminta Bupati Lampung Tengah Mustafa harus memberikan atau menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan akan memenuhi permintaan uang tersebut dengan mengatakan terdakwa (Taufik) yang akan menyerahkan uangnya,” kata jaksa KPK.
Uang suap itu disebut jaksa berasal dari kontraktor yang mengerjakan proyek di Lampung Tengah. Saat itu, Taufik meminta Rusmaladi untuk mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp 12,5 miliar.
“Menurut keterangan terdakwa jaksa, Mustafa yang mengenalkan Simon dan Budi sehingga unsur menerima dan memberi penyelenggara terpenuhi,” tutur jaksa, dilansir detikcom.
Setelah uang itu terkumpul, terdakwa kemudian memyetorkan uang tersebut kepada sejumlah anggota DPR yang diserahkan secara bertahap.
Uang itu diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah yakni Wakil Ketua I DPRD Lamteng Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (husman)