Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Lampung Hanartoni Ahadist saat melaksanakan Workshop Kampanye GERMAS dan Introduksi Vaksin MR Provinsi Lampung Tahun 2018, di Hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa (3/7/2018).
Hamartoni mengimbau orangtua yang memiliki bayi berusia 9 bulan dan anak di bawah 15 tahun untuk memberikan Vaksin measles rubella (MR) untuk pencegahan penyakit campak dan rubella. Dua penyakit ini dampaknya dapat menyebabkan komplikasi yang memicu keguguran hingga penyakit bawaan pada bayi baru lahir. “Ayo bawa Anak anak dan balita yang berusia dibawah 15 tahun untuk mendapatkan vaksin, guna mencegah kesakitan dan kematian akibat penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella,” ujar Hamartoni.
Sebagai bentuk respons cepat Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajsk masyarakat menerapkan pola hidup sehat. “Forkom Germas Provinsi Lampung yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pergub Germas tersebut dan juga mengajak masyarakat untuk melakukan Gerakan Masyakat Hidup Sehat dalam rangka mewujudkan terintergasinya implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD),” kata Hamartoni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Reihana mengatakan meskipun sebelumnya pemerintah memiliki program nasional vaksin dasar wajib seperti DPT, Hepatitis, hingga Campak, para orang tua diharapkan tetap mengimunisasi anaknya. “Jadwal pemberian vaksin MR harus tetap diberikan kepada anak, walaupun sebelumnya anak sudah dapat vaksin, tetap diwajibkan untuk melakukan imunisasi pada Agustus 2018 nanti,” ujar Reihana.
Dengan Sasaran 2.900.000 anak, pada bulan Agustus, vaksin pertama akan disuntikkan pada anak sekolah. Sementara pada bulan September, barulah vaksin diberikan kepada bayi dan balita yang dilakukan di Puskesmas dan Posyandu secara gratis.