BANDAR LAMPUNG, Pikiran Cendekiab.com – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam bakal mendiskualifikasi calon pasangan kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018.

“Meskipun pasangan itu menang, dapat dibatalkan,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Fritz Edward Siregar di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Hingga Rabu dini hari lalu, kata Fritz, Bawaslu telah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran terkait politik uang.

“Sampai dengan tengah malam tadi kami mendapat 10 laporan terkait money politic,” ujar Fritz.

Jika tidak terbukti TSM, Fritz menyebutkan ancaman pidana akan dikenakan kepada individu atau kelompok yang membagikan uang secara langsung.

Kecuali bisa dibuktikan memang ada perintah atau pemberian langsung dari calon pasangan.

“Menurut pengalaman kami, biasanya dilakukan oleh orang lain yang putus hubungan dengan pasangan calon,” kata Fritz.

Sebanyak 10 laporan tersebut tersebar di beberapa daerah. Satu kasus ada di Tapanuli Utara dan Sumatera Selatan.

Selain itu, terdapat empat laporan terjadi di Lampung, satu laporan di Nusa Tenggara Barat, satu laporan di Sulawesi Utara, dan satu laporan di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Utara.

Kata Fritz, sejumlah laporan masih dalam tahap klarifikasi oleh Panitia Pengawas (Panwas). Bawaslu, kata dia, berharap pelanggaran tersebut tidak akan terjadi selama masa pencoblosan Pilkada 2018.

“Jadi modusnya ada sekelompok orang yang membagi-bagikan uang. Ketahuan, sudah ditangkap oleh warga dan diamankan oleh polisi,” ucap dia. (Husman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here