Hingga Rabu dini hari lalu, kata Fritz, Bawaslu telah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran terkait politik uang.
“Sampai dengan tengah malam tadi kami mendapat 10 laporan terkait money politic,” ujar Fritz.
Jika tidak terbukti TSM, Fritz menyebutkan ancaman pidana akan dikenakan kepada individu atau kelompok yang membagikan uang secara langsung.
Kecuali bisa dibuktikan memang ada perintah atau pemberian langsung dari calon pasangan.
“Menurut pengalaman kami, biasanya dilakukan oleh orang lain yang putus hubungan dengan pasangan calon,” kata Fritz.
Sebanyak 10 laporan tersebut tersebar di beberapa daerah. Satu kasus ada di Tapanuli Utara dan Sumatera Selatan.
Selain itu, terdapat empat laporan terjadi di Lampung, satu laporan di Nusa Tenggara Barat, satu laporan di Sulawesi Utara, dan satu laporan di Kabupaten Penajam Paser, Kalimantan Utara.
Kata Fritz, sejumlah laporan masih dalam tahap klarifikasi oleh Panitia Pengawas (Panwas). Bawaslu, kata dia, berharap pelanggaran tersebut tidak akan terjadi selama masa pencoblosan Pilkada 2018.