Menurut Zainal Abidin, GITET tersebut merupakan transmisi Sumatera Selatan – Lampung atau Gumawang – Lampung I. “Pihak PT. PLN sudah ekspose tentang lokasi, kemudian telah menyerahkan dokumen perencanaan kepada kita, dan sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Maka dukungan kita selanjutnya yakni kita akan membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang akan ditandatangani oleh Gubernur Lampung,” ujar Zainal.
Tetapi sebelum pihak Pemprov Lampung membentuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah tersebut, Zainal mengatakan PT. PLN harus terlebih dahulu melengkapi dokumen-dokumen perencanaan tentang tata lingkungan untuk menuju pada proses selanjutnya.
“Sebelum pihak Pemprov membuat tim, kita mengharapkan kepada pihak PT. PLN untuk melengkapi dokumen-dokumen perencanaannya terutama berkaitan dengan masalah kajian lingkungan di lokasi tersebut. Harus adanya dokumen terkait Analisis Dampak Lingkungan, jangan sampai begitu kita sudah bentuk tim persiapan, ternyata izinnya tidak keluar,” katanya.
Setelah hal itu dilakukan, lanjut Zainal, barulah dilakukan pendekatan kepada masyarakat sebagai pemilik lahan yang akan dibangunkan GITET 275 kV. “Kita mintakan persetujuan masyarakat, harapan kita masyarakat dapat setuju. Jika masyarakat setuju, prosedur persyaratan dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi persetujuan Gubernur yang disebut dengan penetapan lokasi. Kita berharap walaupun ini program strategis nasional, dan dibutuhkan percepatan, tetapi disisi lain kita juga harus mematuhi aturan-aturan kaidah perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait anggaran yang akan dikeluarkan, Zainal menyebutkan hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak PT. PLN.”Pemprov hanya membantu dalam proses persiapan pengadaan tanah, masalah Uang Ganti Rugi (UGR), maupun pendanaan tim persiapan ini semua dari pihak PT. PLN. Setelah penetapan lokasi selesai, kita serahkan dokumennya kepada PT. PLN, selanjutnya pihak PT. PLN menyerahkannya kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dan membentuk satgas dan peruntukan daftar nominatif,” katanya.