Bandar Lampung, pikirancendekia.com — (kamis, 24/05/2018) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menetapkan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2018/ 2019 Se-Provinsi Lampung dilaksanakan mulai tanggal, 4 – 6 Juni mendatang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar kepada awak media di Bandar Lampung, Selasa (22/05/2018).
Ia mengatakan keputusan penetapan tanggal pendaftaran PPDB tahun ajaran 2018/2019 merujuk kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 tentang peraturan PPDB dan implementasi dari peraturan itu akan dituangkan finalisasinya melalui peraturan gubernur (Pergub).

Dalam peraturan PPDB akan dilakukan berdasarkan dua kriteria yakni berdasarkan bobot nilai dan zona dengan komposisi sebanyak 75 persen prosentasenya. Sedangkan lanjut Sulpakar 25 persen, kita alokasikan untuk calon pendaftar (siswa), yang memiliki prestasi non akademik sebanyak (5) persen, prestasi akademik (5) persen, anak-anak dari pendidik sebanyak (5) persen, siswa dari luar daerah (5) persen dan (5) persen untuk jalur mandiri.

“Nah, untuk calon siswa yang berasal dari luar daerah atau kabupaten boleh mendaftar. Sedangkan untuk jalur mandiri, ini yang masih kita rumuskan bersama pihak universitas dan finalisasinya kita tuangkan di pergub. Makanya bukan semata- mata berpatokan pada nilai saja, tapi kita butuh dukungan orang tua siswa, karena ini menyangkut kualitas mutu pendidikan,” terangnya.

Selain masih menggodok rumusan pendaftaran PPDB untuk jalur mandiri sambung Sulpakar, Disdikbud Lampung, kini tengah merumuskan jadwal pengumuman dan daftar ulang peserta yang diterima mulai tingkat SD, SMP, SMA. (Husman).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here