Tulangbawang, pikirancindekia.com – (Kamis, 17/05/18) Berdasarkan Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa : “setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal atau dakumen lingkungan” serta peraturan menteri negara lingkungan hidup dan kehutanan No: P. 68/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 tentang baku mutu air limbah domestik, pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah domestik yang dihasilkannya” maka untuk mendukung pelaksanaan peraturan tersebut di atas perlu dilaksanakannya sosialisasi, dikarenakan masih ada beberapa pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki Dokumen Lingkungan dan banyak pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum melakukan pengolahan limbah domestik yang dihasilkannya.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada 08 Mei 2018 Pekan lalu. Bertempat di Balai Kampung Dwi Marga Tunggal Jaya, Kec. Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang. Yang dihadiri Pelaku usaha kegiatan kecil, sedang dan menengah di kabupaten Tulangbawang.
Pelaksanaan sosialisasi Dokumen Lingkungan dan pengelolaan limbah Domestik Bagi Pelaku Usaha di kabupaten tulang bawang mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut : 1. Agar terlaksananya ketentuan peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Tulang Bawang. 2. Agar tercapainya usaha pemerintah dalam pengendalian kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Tulang Bawang. 3. Agar pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan dapat mengerti fungsi pentingnya dokumen lingkungan tersebut. 4. Agar pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan pengolahan limbah domestik yang dihasilkan nya akan segera melaksanakan pengolahan limbah domestik sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Red)