PRINGSEWU(PikiranCentika.com)-Dengan adanya informasi dugaan ada kegiatan jual beli Buku Lembar Kerja Siswa(LKS) di warung samping gerbang pintu masuk sekolah SDN1 Fajar Mulya, Ketua komite sekolah SDN1 fajar mulya Haryanto dikonfirmasi, Sabtu 21/4/2018, mengatakan, selama ini saya selaku ketua komite SDN1 fajar mulya belum pernah mengetahui adanya informasi diwarung itu sudah menjual belikan buku-buku sejenis LKS tersenut, betul saya tidak pernah mendengar apa lagi tau soal itu,” kata dia.


“Baru sekarang ini saya tau informasi itu, coba nanti besok hari senin saya akan konfirmasikan kepada kepala sekolahnya dulu, apakan benar adanya informasi adanya kegiatan jual beli buku LKS yang dititipkan di warung, jika benar ada maka akan saya tegur untuk dapat menghentikan penjualan buku LKS tersebut, kalau memang itu terjadi, ia sementara itu saja dulu tanggapan dari saya,” ujar haryanto.

Berpisah Pemilik warung/penerima titipan buku-buku LKS yang di jual belikan kepada murid-murid SDN1 fajar mulya (Agus) saat diwawan carai, membenarkan adanya dugaan bahwa saya ketitipan untuk menjual buku LKS kepada murid-murid SDN1 fajar mulya ini, waktu itu orang yang menitipkan buku-buku LKS dengan saya sebelumnya orang itu sudah minta izin kepada kepala sekolahnya, lalu kepala sekolahnya meng acc kan tapi jagan ditarok disekolah, melainkan cari saja tempat yang tidak jauh dari sekolah ini, makanya orang itu menitipkan buku-buku LKS tersebut kepada saya,” ungkapnya.

“Tanpa seijin kepala sekolah mungkin orang tersebut tidak mau menitipkan buku-buku LKS yang saya jual kepada murid-murid, untuk buku LKS yang dititipkan itu untuk kelas II –  kelas V, sudah pada membeli semua, memang si macih ada yang bayarnya menyicil,” jelas agus.

“Saya hanya mendapat keuntunggan per buku LKS itu Rp500 rupiah. “mengelai murid-murid kenapa mereka tau disini mennyediakan LKS itu memang diarahkan oleh guru, karena guru-guru kan sudah tau waktu saat orang itu meminta izin kepada kepala sekolahnya,” paparnya agus.

Masih dijelaskan agus bahwa sekolah SDN yang disukarendah itu juga sama seperti ini(jual beli buku LKS), saya baru dua kali setor dengan penitip buku LKS, pertama Rp2000,000 dan ke dua Rp2500.000, dan saya juga belum hitung-hitungan berapa jumlah hasil fee yang Rp500 rupiah/buku LKS. “yang pasti masih ada uangnya dengan saya sisa dari penyetoran,” katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Berdasarkan peraturan yang telah di terbitkan pemerintah pusat, seharusnya nya penjualan buku LKS ( Lembar Kerja Siswa) ini, tidak perlu di lakukan oleh oknum ataupun pihak Sekolah SDN 1 Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Utara ini.

Praktek yang di tetapkan pihak sekolah ini dalam penjualan LKS ini, mengunakan cara penitipan di warung depan sekolah, seolah olah pihak warung lah yang menjual kepada para siswa.

Berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan, pihak pemilik warung tidak tau menahu tentang penjualan buku tersebut, mereka hanya tau harga yang harus di jual ke para siswa.

Kegiatan ini menjadi keresahan bagi para wali murid yang ada di SDN 1 Fajar Mulya, mengingat saat ini sekolah sudah mendapatkan Dana Untuk Operasional Sekolah (BOS).

Hendrik yang merupakan salah satu wali murid SDN1 Fajar Mulya, menyampaikan bahwa pihak oknum SDN1 Fajar Mulya yang praktik jual beli buku LKS di seputaran sekolah tersebut tidak transparan.

“Untuk itu, saya selaku orang tua murid SDN 1 Fajar Mulya juga merasa berat kalau memang LKS itu tidak resmi untuk dijual belikan kepada murid-murid, maka praktek seperti ini, haruslah dihentikan, untuk apa dibeli LKS jika tidak sama pelajarannya didalam ujiannya nanti,” ungkap Hendrik.

Masih dikatakan Hendrik, Bahwa sudah lama kegiatan jual beli buku LKS di lingkungan sekolah tersebut, namun permainannya lumayan cantik, seolah-olah pemilik warung yang yang menjual buku LKS tersebut kepada para murid SDN 1 Fajar Mulya.

“tanpa disadari oleh guru sekolah kegiatan itu sagat mempengaruhi citra baik nama sekolah, iya gak? masa iya pihak sekolah SDN1 Fajar Mulya tidak mengetahui adanya kegiatan praktik jual beli LKS itu, Kami hanya berharap kepada pihak Instansi Dinas Pendidikan dapat memberikan teguran tegas kepada pihak SDN 1 Fajar Mulya, itu saja kalau dari saya,” pungkasnya.

Di sampaikan juga kepada awak media ini, Eko Adyan warga pekon setempat, yang juga salah satu wali  murid SDN tersebut, sangat kecewa dan heran terhadap oknum ataupun pihak sekolah SDN 1 Fajar Mulya yang menjual buku LKS kepada anak murid tidak secara transparan.

”Masih ‘nyumput-yumput’  ( sembunyi-sembunyi) dengan cara buku-buku LKS itu dititipkan kepada warung depan sekolah SDN Fajar Mulya, Warung kecil yang ada di samping pintu gerbang masuk kesekolah,” kata Eko kepada awak media pada, Jum’at(20/4/2018).

“Waktu itu saya langsung yang datang kewarung itu, untuk membeli 6 buah buku LKS tersebut untuk anak saya, adapun 6 jenis buku LKS tersebut adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan Agama, Ilmu Pengetahuan Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika dan buku Pendidikan Kewarganegaraan, dengan harga Rp42000 yang harganya tidak bisa kurang-kurang lagi,” jelas Eko.

“Selain 6 buku LKS tersebut yang saya beli, juga ada buku kelas IV(Empat) yaitu bukuTematik Terpadu Kurikulum 2013, edisi Revisi Rp15000/buku, saat itu, sempat saya bertanya kepada pemilik warung yang menjual buku-buku LKS dan buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 ini, menurut nya dia hanya ketitipan oleh pohak guru, sekaligus untuk harga-harga buku juga bukan dia yang memberikan harga itu, semua itu sudah ditentukan oleh guru yang menitipkan buku-buku ini,” kata eko sambil menunjukan 6 jenis buku LKS dan satu buku tematik terpadu kurikulum 2013 tersebut diatas meja miliknya.

“Pribadi saya merasa keberatan adanya jual beli buku-buku LKS yang sifatnya ‘harus’ bagi murid untuk membeli buku LKS ini karena materi pelajaran yang ada pada LKS ini sepertinya tidak sesuai didalam kurikulum, dan pihak yang terkait bisa menindak lanjuti praktek ini,” pungkas nya.(A.Abdullah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here