PRINGSEWU(Pikirancendikia.com)-Sesuai mengugat himbauan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud melalui media online/cetak, LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.


Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Namun diduga ada disalah satu sekolah SDN yang ada di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung diduga yang masih melakukan praktek jual Beli Lembar Kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah SDN Fajar Mulya.

Seperti yang dikatakan oleh salah satu wali murid SDN1 Fajar Mulya Eko Adyan warga pekon setempat, Kenapa pihak sekolah SDN Fajar Mulya menjual buku LKS kepada anak murid tidak secara transparan. ” masih nyumput-yumput dengan cara buku-buku LKS itu dititipkan kepada warung depan sekolah SDN Fajar Mulya, Warung kecil yang ada di samping pintu gerbang masuk kesekolah,” kata dia kepada awak media, Jum’at(20/4/2018).

Eko Adyan menceritakan, diwaktu itu saya langsung yang datang kewarung itu untuk membeli 6 buah buku LKS tersebut untuk anak saya, adapun 6 jenis buku LKS tersebut adalah buku pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan Agama, Ilmu Pengetahuan Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika dan buku Pendidikan Kewarganegaraan dengan harga Rp42000 yang harganya tidak bisa kurang-kurang lagi,” jelanya dia.

“Selain 6 buku LKS tersebut yang saya beli, juga ada buku kelas IV(Empat) yaitu bukub Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi Revisi Rp15000/buku, pada waktu itu, sempat saya bertanya kepada orang warung yang menjual buku-buku LKS dan buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 ini, katanya dia hanya ketitipa saya oleh guru, sekaligus untuk harga-harga buku juga bukan saya yang memberikan harga itu, semua itu sudah ditentukan oleh guru yang menitipkan buku-buku ini,” kata eko sambil menunjukan 6 jenis buku LKS dan satu buku tematik terpadu kurikulum 2013 tersebut diatas meja miliknya.

“Pribadi saya merasa keberatan adanya jual beli buku-buku LKS yang sipatnya ‘harus’ bagi murid untuk membeli buku LKS ini karena materi pelajaran yang ada pada LKS ini sepertinya tidak sesuai didalam kurikulum/pelajaran pada saat ujian. “kalau saja semua materi pelajaran yang ada didalam LKS ini ada didalam pelajaran disaat ujian itu tidak masalah bagi saya selaku orang tua murid, mau berapa harganya saya tidak keberatan,” paparnya.

“Adanya ajual beli buku LKS diwarung itu kurang lebih sudah 2 tahun ini berjalan lancar, dan satu hal pernah saya kodinasi dengan salah satu guru yang lagi saudara saya itu katanya, kalau disekolah kami disini tidak boleh ada murid-murid harus membeli buku-buku  LKS karena ada edaran mentri mendikbut,” imbuh eko.

“Begitu juga, saya belum lama ini pernah bertaya kepada guru SDN1 Fajar Baru, juga tidak ada guru-guru/kepala sekolah yang bisnis jual beli buku LKS yang dengan cara menitipkan buku-buku LKS di warung seperti di SDN Fajar Mulya,” paparnya.

Ini bukan saya sendiri yang orang tua wali murid SDN fajar mulya yang merogoh kantong untuk membeli buku LKS seperti ini, secara logika tidak mungkin murid SDN fajar mulya tau dan ngomong dengan mak dan bapaknya untuk memberikan uang untuk membeli buku LKS yang tempatnya sudah ditentukan, seperti diwarung itu, kalau bukan guru mereka yang mengarahhkannya,” tukas eko.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here