Tulang Bawang, Pikiran Cendekia – Chandra Hartono, mendapat apresiasi masyarakat Kecamatan Gedung Meneng, terutama masyarakat tiga Kampung yang bersengketa dengan PT GMI, penambang pasir di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Pasalnya, kisrus masyarakat dengan PT GMI yang nyaris menyulut komplik antar masyarakat, bahkan hingga masuk ke ranah hukum di Polres Tulang Bawang, yang melibatkan banyak tokoh masyarakat Gedung Meneng harus berurusan dengan Polisi.
“Ya kita melakukan mediasi atas nama masyarakat, tokoh adat, dan pihak pengembang tambang pasir yaitu PT GMI, yang lama tak kunjung rampung. Mudah mudahan ada titik temu dari para pihak, ” kata Bubg Chandra, kepada wartawan.
Bagi warga Tulang Bawang, nama Chandra memang tak asing, karena kiprahnya yang banyak meperjuangkan kepetingan masyarakat Tulang Bawang.
Kehadiran Chandra mendapat respon positif, masyarakat dari 3 Kampung yang ada di Kecamatan Gedung Meneng. Hadir Kepala Kampung Gedung Meneng Ismail S, Kepala Kampung Gedung Meneng, Hi Muhammad Tayib, Kepala Kampung Gedung Bandar Rahayu, Muhammad Husin Kepala kampung Gedung Bandar Rejo, dan pemuda.
Hartono sempat mendatangi kediaman Kepala kampung Gedung Bandar Rahayu. Hartono yang pernah menjabat sebagai kepala biro salah satu media televisi regional Lampung itu melakukan dialog sekitar 3 jam.
Lalu kemudian dilanjutkan penandatanganan surat oleh para kepala kampung dan tokoh-tokoh gedung meneng,
“Bahwa kedatangan kami untuk bersilaturahmi dengan para kepala kampung dan tokoh-tokoh, sedangkan tokoh yang tidak hadir disini saya akan datangi kerumah masing-masing para tokoh seperti Azhar Bambang salah satu tokoh peyimbang di kampung gedung meneng dan tokoh-tokoh lainnya, yang bertujuan memberikan pemahaman dan meminta persetujuan atau dukungan dalam rangka mencarikan solusi yang terbaik atas kejadian pro-kontra di tengah warga masyarakat,” kata Chandra.
Dari Gedung meneng ada Kelompok Tjik Aman dkk adalah pihak yang pro PT GMI, dengan kelompok Szhar Bambang dkk yaiti pihak yang kontra PT GMI.
Maslah yang timbul adalah akibat aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Gedung Meneng Indah. Tetjadi pro – kontra, sehingga aktivitas penambangan PT GMI terhenti hingga sekarang, dan pihak GMI merasa dirugikan.
PT GMI yang merasa dirugikan, kemudian melalui direktur PT GMI an Roni membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B-166/V/2017/POLDA LAMPUNG/RES TUBA, tanggal 29 mei 2017, yang saat ini telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan 5 tokoh Gedung Meneng menjadi tersangka.
“Jika ini tidak cepat diselesaikan, tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan pemeriksaan oleh penyidik maka nanti akan banyak tokoh dan warga gedung meneng akan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ada perdamaian yang clear and klien,” katanya.
Bahkan, kata Chandra, kelima tersangka tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki penyidik untuk menindak lanjut laporan PT GMI tersebut maka penyidik sudah 2 x memanggil para tersangka. Pada hari selasa tanggal 06 Maret 2018 para tersangka telah menghadap kepada penyidik unit Resum Bareskrim Polres Tulang Bawang secara koperatif.
“Dan saya yang mengantarkan para tersangka menghadap penyidik, sekaligus saya mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin terhadap 4 orang tersangka yaitu Tjik Aman dkk. Kepada Bapak kapolres tulang bawang Cq kasat reskrim, Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada Bapak kapolres dan penyidik yg telah mengabulkan permohonan saya tersebut sehingga para tokoh-tokoh tersebut tidak dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Hartono di dampingi oleh kepala kampung dan tokoh-tokoh dihadapan wartawan.
“Alhamdulillah saya turun Gunung hari ini berhasil dengan sukses melakukan langkah-langkah perdamaian antara PT GMI sebagai pelapor dan tokoh-tokoh gedung meneng Tjik aman dkk sebagai terlapor /tersangka telah tercapai kesepakatan yg korum seluruh kepala kampung dan tokoh-tokoh bersinergi mendukung dan menyetujui serta tidak akan menghalang-halangi aktivitas penambangan pasir yg di lakukan oleh PT GMI,” ujarnya.
Tetapi dengan ketentuan PT GMI wajib menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undanagan RI serta PT GMI wajib mencabut laporan polisi yg telah dibuat oleh pihak PT GMI di Polres Tulang Bawang.
“Atas dasar perdamaian tersebut, Hartono menjelaskan klausul-klausul berita acara tersebut tertuang secara tertulis dan telah di tandatangani secara lengkap semoga dengan perdamaian dan bersinerginya seluruh tokoh-tokoh di kampung gedung meneng termasuk tokoh Azhari Bambang telah bertanda tangan mendukung kegiatan penambangan PT GMI,” katanya.
Semoga, kata Chandra kedepan dapat menciptakan situasi damai dan mensejahterakan bagi warga kampung Gedung Meneng dan sekitarnya.(red)