Tulang Bawang Barat, Pikiran Cendekia -Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HE (32) yang diduga menjadi penjual narkoba jenis shabu di Tiyuh (desa) Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
“HE yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat ditangkap Satnarkoba hari Jumat (08/12/2017) sekira jam 00.30 WIB”, ungkap Kasat Narkoba AKP M Doni Novandri Burni, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M. Si. Selasa (12/12/2017).
Dikatakan Kasat Narkoba, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 365 / XII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 08 Desember 2017 yang mana sebelumnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba jenis shabu di wilayah Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, lalu anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku HE yang sedang berada di jalan Tiyuh Mulya Asri, setelah dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu, selanjutnya pelaku dan barang barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Kasat Narkoba menerangkan, dari tangan pelaku berhasi diamankan barang bukti shabu, kaca pirek, plastik klip, cotton but, sekop shabu, handphone dan uang tunai.
“Diamankan dari pelaku 1 bungkus plastik klip yang berisi shabu, 1 buah kaca pirek, beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 buah cotton but, 1 buah sekop shabu, 1 buah handphone android merk samsung warna hitam, 1 buah handphone lipat merk samsung warna hitam, 1 buah handphone merk nokia warna biru dan uang tunai sebanyak Rp. 160 Ribu”, terangnya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar”, pungkasnya.(red)