Tubaba, Pikiran Cendekia – Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MN (30) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kebun singkong Tiyuh (desa) Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.

“MN yang berprofesi sebagai guru ngaji merupakan warga Tiyuh Pagar Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat ditangkap Polsek Lambu Kibang hari Sabtu (09/12/2017) sekira jam 19.00 WIB di Kp. Purwo Agung Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan”, ungkap Kapolsek Lambu Kibang AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Minggu (10/12/2017).

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 152 / XII / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang tanggal 09 Desember 2017 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban LA (13) yang berstatus pelajar warga Tiyuh Pagar Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MN terhadap korban LA terjadi pada hari Rabu (08/11/2017) sekira pukul 18.30 WIB dan baru dilaporkan ke Polsek Lambu Kibang hari Sabtu (09/12/2017) siang, mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Lambu Kibang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Purgianto langsung melakukan pencarian ke rumah pelaku, ternyata pelaku sudah tidak berada lagi di rumahnya karena langsung melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, lalu Kanit Reskrim bersama-sama dengan anggota mencari dimana keberadaan pelaku dan berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumah pamannya yang berada di Kp. Purwo Agung Kec. Negara Batin Kab. Way Kanan, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang.

AKP Fredy Aprisa menerangkan, pelaku MN memperdaya saksi SA (16) yang merupakan santri ngaji untuk menjemput korban LA kerumahnya dengan alasan kenapa korban keluar mengaji tanpa izin dan meminta saksi SA untuk mengantarkan korban LA ke jembatan Tiyuh Pagar Jaya, setelah sampai di tempat tersebut, korban LA langsung dibawa oleh pelaku MN ke kebun singkong.

“Di dalam kebun singkong yang berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain”, terangnya.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp. 5 miliar”, pungkasnya.(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here