BANDAR LAMPUNG,Pikirancendekia – Ambisi Arinal Djunaidi jadi gubernur bakal terbenam di dasar samudera. Pasalnya sidang gugatan pembatalan rekomendasi cagub Arinal ke Mahkamah Partai di DPP Golkar terus berlanjut tak terbendung.
“Sidang memasuki fase mediasi. Kami penggugat akan dipertemukan dengan Plt. Ketum DPP, Ketua Harian DPP untuk mencari jalan tengah dari pelanggaran Juklak 06 ini. Tapi kami keukuh tak mau berdamai. Kami tetap minta penjaringan sesuai juklak 06,” tegas Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi, Senin (5/12/2017).
Sidang lanjutan ini menjadi bukti kebenaran dan aturan konstitusi dalam Partai Golkar masih berjalan. DPP Golkar itu rasional dan taat aturan, tidak bisa karena uang kemudian rekom cagub bisa diberikan begitu saja.
“DPP mendasarkan rekomendasi pada hasil survey elektabilitas cagub. Itu sebabnya di Lampung rekomendasi pasangan cagub tidak segera turun seperti Provinsi Jatim, Sulsel dan Jabar. Karena hasil survey Arinal jauh di bawah Ridho Ficardo dan Herman HN. Kami akan layangkan surat ke DPP untuk lakukan penjaringan dengan dasar hasil survey Arinal,” kata Indra
Sementara itu sidang mediasi akan berlangsung Kamis 7 Desember 2017 10.00 wib di Kantor DPP Golkar di Slipi Jakarta. Surat dari Mahkamah Partai no.167/pan-MPG/XI/2017 tertanggal 28 November 2017 yang diteken Panitera Muh Sattu Pali telah diterima Indra Karyadi.
Rendahnya elektabilitas Arinal dari berbagai hasil survey membuktikan adanya pelanggaran mekanisme dalam penjaringan cagub. Karena ambisi, kekuatan uang dan kepentingan perusahaan semua aturan ditabrak. Parahnya cagub yang digadang-gadang tak menjual. Karena problem karakter personal cagub yang akut. (RED)