pikirancendekia. com Tulang Bawang – Kasat Lantas Polres Tulangbawang minta agar masyarakat Tulangbawang dan Tulangbawang Barat proaktif jika ada oknum anggota polisi setempat yang melakukan tindakan pungutan terhadap proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jika ada oknum polisi yang melakukan pungli, dengan menarik biaya di atas tarif yang berlaku dalam pembuatan SIM, silahkan laporkan masalah itu dengan saya, Kasatlantas Polres Tulangbawang. Saya berjanji akan menindak dan memberikan sangsi tegas kepada oknum tersebut sesuai dengan peraturan kepolisian,” kata Kasat Lantas Polres Tulangbawang AKP Adit Priyanto, seusai rapat dengan anggotanya di Polres Tulangbawang (30/11/2017).
Dalam permasalahan SIM yang beredar di Tulangbawang yang dilakukan pihaknya Siap membersihkan potensi pungli di beberapa titik pelayanan yang kerap dikeluhkan masyarakat khususnya terkait adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
Pembersihan pungli itu dimulai dengan melakukan koordinasi dengan semua anggota, khusunya Satlantas Polres Tulangbawang, dan melakukan penindakan tegas, atas dugaan ini, kemudian memberikan imbauan secara rutin.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan imbauan dengan memberikan banner-banner bertuliskan “Stop Pungli, Penerima dan Penerima Sama-sama Melanggar Hukum,” kata Adit.
Nantinya Pemasangan banner ini juga akan dilakukan di ruang pelayanan SIM, BPKB di Satlantas Polres Tulangbawang
Pihaknya juga berharap pemasangan itu nantinya akan menggugah perhatian dari masyarakat di mana tidak ada pungutan liar dalam pembuatan maupun proses perpanjangan SIM, STNK, mengurus BPKB dan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Saya harap dengan adanya imbauan berupa banner pemberantasan pungli ini, kesadaran kita semua akan tergugah, mari sama-sama kita berantas pungli ” ujar Kasatlantas.
AKP Adit juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan pengawasan. Jika di lapangan masih ditemukan tindakan pungli, masyarakat jangan segan melaporkan ke pihaknya.
“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku praktik pungli. Semua sudah diatur dalam PP 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Jika masih ada penyimpangan, laporkan ke kami,” ujarnya kepada Media
“Kami tidak setengah-setengah dan sekadar mengumbar janji. Semua kami realisasikan di lapangan,” jelas Adit.
Kemudian nantinya jika ada anggota yang masih kedapatan melakukan praktik percaloan SIM akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Adit juga menjelaskan Kami terus melakukan pengawasan, perbaikan sistem pelayanan SIM dan STNK di Polres Tulangbawang akan terus diperbaiki bukan hanya Perbaikan pelayanan yang dilakukan tetapi juga untuk memberikan kemudahan dan proses cepat bagi pemohon SIM.
“Tentunya proses cepat kalau pemohon mengikuti proses pembuatan SIM dan lolos mengikuti ujian teori dan praktik,” kata Adit.
Kasatlantas mengatakan bagi pemohon pembuatan SIM yang tidak lulus harus mengulang, dimana proses pembuatan SIM harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan, yaitu mulai dari mengisi formulir pendaftaran, tes kesehatan, ujian teori, dan terakhir ujian praktek (dul)