Bandar Lampung, Pikirancendekia.com – Tanggal 10 November 2017 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengadakan diskusi terbuka tentang peraturan pendidikan menengah di Hotel Emersia, hadir sebagai nara sumber : unsur Dirjend pendidikan Dasar dan Menengah bidang regulasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, unsur Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; unsur Polda Lampung yang membidangi saberpungli; Kejaksaan Tinggi Lampung; BPKP perwakilan provinsi Lampung; BPK perwakilan Provinsi Lampung; Dewan Pendidikan Provinsi Lampung. Diskusi ini membedah Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite sekolah; dengan kesimpulan antara lain :
SMA / SMK diperbolehkannya pungutan dana pendidikan oleh pihak sekolah dengan dasar :

 


UU Sikdiknas tahun 2003 pasal pasal 12 (b) peserta didik ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47 “Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
biaya pribadi peserta didik;
pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
pendanaan biaya nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; dan
pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 2 (1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 51 (4)(c) pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
PP Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 51 (4)(d)bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
Baik sekolah maupun komite sekolah diperboleh mengadakan sumbangan dan atau bantuan dana pendidikan untuk menutupi kekurangan anggaran pendidikan di sekolah.
Komite sekolah dilarang untuk memungut dana pendidikan dari orang tua / wali siswa , hal ini sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
Sekolah dan komite sekolah dilarang mengadakan pungutan liar ( pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Dalam hal pungutan dana pendidikan tersebut di atas dikecualikan jikakalu ada peraturan daerah yang melarang adanya pungutan dana pendidikan dengan sudah digelontorkannya dana BOSDA.
(oleh DINI AL ISLAMI, S.Ag. peserta Focus Group Discussion tentang pertaturan pendidikan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here