KUNINGAN, PIKIRANCENDEKIA.COM-Pensiunan pegawai negeri sipil mendapat angin segar. Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah, menyatakan BKN kini sedang mengawal kebijakan pemerintah untuk memberikan gaji ke 14 kepada pensiunan PNS. Kebijakan itu diharapkan mulai berlaku di tahun anggaran 2018.
Imas Sukmairah mengungkapkan hal itu ketika memberikan sambutan dalam acara penyerahan surat keputusan pensiun terhadap puluhan PNS Kabupaten Kuningan. Acara digelar di aula Hotel Horison Tirta Sanita, Kabupaten Kuningan, Rabu 30 Agustus 2017. Dikatakannya, pada tahun anggaran 2018 pemerintah telah memastikan untuk menaikan belanja pegawai. Meski belanja pegawai naik, tapi tidak ada kebijakan menaikan gaji PNS.
“Kemudian di tahun anggaran 2018 akan ditindaklajuti pemerintah dengan memberikan gaji ke 13 dan gaji 14, termasuk untuk para pensiun. Tentunya ini merupakan angin segar juga bagi bapak-bapak dan ibu-ibu yang mau pensiun. Nanti pensiunan PNS bersama-sama dengan PNS yang masih aktif tahun 2018 bisa menerima Tunjangan Hari Raya yang disebut gaji ke 14, selain juga gaji ke 13,” katanya. Pernyataan itu pun disambut tepuk tangan meriah puluhan PNS penerima SK pensiun dan PNS aktif undangan acara tersebut.
Seusai acara, Imas Sukmairah menyatakan kebijakan pemberian gaji ke 14 bagi pensiunan PNS di tahun 2018 itu sementara ini memang belum ditetapkan. “Itu sekarang sedang
diurus BKN, karena BKN yang diberi kepercayaan untuk itu,” ujarnya.
Dia menerangkan gaji ke 13 dan 14 yang sedang dikawal BKN untuk bisa diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan PNS di tahun 2018 akan diberikan melalui dua momentum tahunan.
“Gaji ke 13 diberikan di saat-saat menjelang tahun ajaran baru sekolah. Sementara gaji ke 14 senilai gaji pokok akan diberikan berupa THR menjelang momentum lebaran idul fitri. Tahun 2016 dan 2017 gaji ke-14 baru diberikan kepada PNS aktif, tetapi mulai 2018 pensiunan PNS juga akan mendapatkan gaji ke 14,” kata Imas.
PNS pensiun di Kuningan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan Uca Somantri didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur Ade Priatna, menyebutkan terdapat 61 orang PNS Kabupaten Kuningan penerima SK pensiun.
“Dari 61 orang itu, 50% di antaranya selama ini bertugas sebagai guru. 50% lagi PNS birokrat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” ujar Ade Priatna. Dia menambahkan, 61 PNS pensiun itu meliputi PNS yang mencapai batas usia pensiun terhitung 1 Oktober sampai 1 Desember 2017.
Penyerahan SK pensiun tersebut secara simbolis diberikan Bupati Kuningan Acep Purnama kepada 6 orang mewakili 61 PNS tersebut. Kepala Kantor PT Taspen Cabang Cirebon Fahri menyatakan, pencairan tabungan asuransi pensiun PNS dari PT Taspen sekarang tidak perlu lagi diambil yang bersangkutan ke kantor Taspen. Namun secara otomatis akan disalurkan PT Taspen langsung melalui rekening bank pilihan pensiunan PNS yang bersangkutan.
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/