Tulang bawang, tipikorkriminalinvestigasi.com. – Andika DPP Forum rakyat tulang bawang (fortuba) dan Eliyan DPC Forkorindo, pada hari jum’at tgl 25-08-2017 kurang lebih jam 10 wib. Secara resmi masukan laporan ke tipidkor polres tulang bawang, tentang dugaan tindak pidana korupsi tahun 2015 yang di lakukan oleh saudara muslim, pada tahun tersebut ia masih menjabat sebagai kepala kampung
purwa jaya, kec. Banjar margo, kab. Tulang bawang, lampung. laporan tersebut langsung di terima oleh kanit tipidkor pak putu.
perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi bedasarkan perolehan data,informasi,temuan ormas fortuba dan forkorindo.
Bahwa Semua aparatur baik RT/RK,sekdes,dan kaur setiap penerimaan insentif selalu ada pemotongan dana di mulai dari tahun 2013-2015 untuk tahun 2016 di potong uang oprasional masing-masing : sekdes Rp. 100.000. Kaur dan Rk Rp. 50.000.
sebagai salah satu contoh anggaran 2015 yang di peruntukan kegiatan pembinaan,ketentraman,dan ketertiban LINMAS, lPMK, PKK, serta pemberdayaan masyarakat di bidang olahraga (KARANG TARUNA) tidak jelas dan tidak diberikan kepada yang berhak atau di belanjakan sebagaimana mestinya melainkan dipakai sendiri tanpa ada persetujuan dari yang bersangkutan atau di musyawarahkan. belum lagi dari tahun sebelumnya yakni tahun 2012,2013,dan tahun 2014, juga pernah di tanyakan ke kakam dan dijawab olehnya dengan alasan tidak jelas.
Semua data yang di buat untuk laporan selalu di buat fiktip, salah satunya semua rencana kegiatan yang ada di kampung baik pembangunan fisik maupun kegiatan seyogyanya di musyawarahkan, akan tetapi dibuat seolah-olah telah musyawarah.
Dana pembinaan untuk kelompok tani tahun 2015 tidak ada yang di realisasikan dengan jelas.
Dana kegiatan untuk pos daya tidak di realisasikan.
Pada tahun 2013 dengan dalih ada bantuan listrik gratis, maka masyarakat yang mendaftar di kenakan biaya, tapi sampai saat ini tidak jelas.
Terlebih lagi Adanya pemungutan kepada POKMAS pertahun, yang sumber dana diambil dari program GSMK atau dana APBD kabupaten selama kurun waktu empat tahun (2013 s/d 2016).
Berdasarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala kampung purwa jaya yaitu saudara muslim. Besar harapan kami kepada kapolres tuba dan sat reskrim beserta tipidkor agar kiranya pengaduan kami dapat di tindak lanjuti dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.**tim/red