Aturan Pidana bagi Penadah Barang Curian
Dalam aktifitas jual beli, pembeli semestinya mengetahui asal-usul barang yang diperjualbelikan. Tujuannya tentu saja agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari. Permasalahan hukum tersebut dapat terjadi bila barang yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari hasil mencuri atau barang curian. Untuk dipahami pembeli barang curian juga dapat dikenai delik pidana yaitu sebagai penadah. Apakah yang dimaksud dengan penadah tersebut, berikut uraiannya.
Seperti tertuang dalam undang-undang, larangan perbuatan penadah dijelaskan dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatakan barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan atau mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, diancam dengan penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,-
Perbuatan penadah tersebut dapat digolongkan menjadi dua bagian yakni :
a. membeli, menyewa, dengan tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung sekalipun, barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
b. jika barang tersebut dibeli dengan keadaan atau cara beli yang tidak wajar, dan dilihat bahwa harga dari barang tersebut juga jauh dari harga yang seharusnya, maka sebagai pembeli seharusnya mengetahui bahwa ada kemungkinan barang tersebut berasal dari kejahatan.
Dengan demikian, jika orang tersebut tetap membeli barang tersebut, maka si pembeli dapat dianggap melakukan tindak pidana penadahan, sehingga memang harus diketahui asal-usul barang yang diperjual belikan tersebut.***red