pikirancendekia.com – Polsek Menggala dan Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap bandar narkoba jenis sabu, Kamis (10/8/2017) sekira pukul 02.00 wib, di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala.
Kapolsek Menggala AKP. I Nyoman Cenik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. mengatakan pelaku yang di tangkap berinisial HA als B (38) warga kampung Menggala dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,4 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pirex, 2 buah jarum suntik, 1 buah kotak warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu dan jarum, 2 unit handphone merk nokia dan 1 unit handphone merk samsung.
“Awal mula penangkapan terhadap pelaku berinisial HA als B saat anggota reskrim Polsek Menggala sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Menggala, anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang sedang berpesta narkoba, mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menuju ke tempat seperti yang disebutkan oleh warga untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran sumber informasi dan benar saja, saat anggota sampai di rumah pelaku HA als B, pelaku sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu, pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh petugas. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Menggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP. I Nyoman Cenik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HA als B akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar, Ungkap AKP. I Nyoman Cenik. (dul)