Tulang Bawang pikirancendekia. com-Gedung meneng Polsek Gedung Meneng Polres Tulang Bawang kembali mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu hari Rabu (23/08/2017) sekira pukul 01.30 Wib di Kp. Sungai Nibung Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang.
“Pelaku berinisial NK (45) warga Kp. Sungai Nibung Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu, 2 buah bong / alat hisap sabu, 1 buah pirek berisi narkoba jenis sabu, 1 buah korek api gas, 5 buah plastik klip kosong dan 1 buah dompet untuk menyimpan bong,” ungkap Kapolsek Gedung Meneng AKP. Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Kamis (24/08/2017).
Kapolsek menuturkan awal mula dilakukannya penangkapan terhadap pelaku berinisial NK adalah saat unit reskrim Polsek Gedung Meneng yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Faisal Anuwar, SH sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Gedung Meneng, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada pelaku pengedar narkoba yang sedang berpesta narkoba di rumahnya, setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) dan benar saja saat petugas sampai disana ditemukan pelaku NK sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, pelaku NK hanya bisa pasrah saat petugas menangkap pelaku, selanjutnya pelaku NK beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku NK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” pungkas AKP. Suharto.(red)